Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Polewali Mandar diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Selengkapnya
>